E-Government & E-Commerce
PENGERTIAN
>Pengertian E-Government
Electronic Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Pada intinya E-Government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain.
>Pengertian E-Commerce
Perdagangan elektronik adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet, televisi, dan jaringan komputer lainnya.
KELEBIHAN
>E-Government
1. Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
2. Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Governance di pemerintahan (bebas KKN).
>Kelebihan E-Commerce
•Menghemat Waktu
•Pembeli lintas Wilayah
•Mampu meningkatkan market exposure
•Mampu meningkatkan customer loyality
•Mampu meningkatkan supplier managementa
•Mampu mengurangi biaya operasional(operating cost)
•Dapat mempersingkat waktu produksi
•Selalu Buka
•Manajemen Persediaan Otomatis
•Mempermudah pembayaran karena dapat dilakukan secara online
KEKURANGAN
>Kekurangan E-Government
Kelemahan utama dari e-government ialah kurangnya kesetaraan dalam akses publik untuk keandalan, internet informasi di web dan juga agenda tersembunyi dari organisasi pemerintah yang dapat mempengaruhi publik.
>Kekurangan dari E-commerce adalah sebagai berikut:
1.Ketergantungan yang sangat kuat pada teknologi informasi dan komunikasi.
2.Kurangnya undang-undang yang memadai untuk mengatur kegiatan e-commerce, baik nasional maupun internasional.
3.Budaya pasar yang menolak perdagangan elektronik (pelanggan tidak bisa menyentuh atau mencoba produk).
4.“Hilangnya” privasi, cakupan wilayah, serta identitas dan perekonomian negara.
5.Rawannya melakukan transaksi bisnis online.
6.Warna dan kualitas produk yang dijual belum tentu sama antara foto yang ditampilkan di website dengan produk asli.
Komentar
Posting Komentar